Terakhir diperbarui: 01 Agustus 2026 · Berlaku sejak: 15 Agustus 2026
Perjanjian ini disusun dalam bahasa Indonesia, yang merupakan teks asli dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Versi dalam bahasa lain disediakan semata-mata untuk kemudahan Pengguna. Jika terdapat perbedaan antara versi bahasa, teks dalam bahasa Indonesia yang menjadi acuan.
Perjanjian Keagenan ini (selanjutnya disebut «Perjanjian») dibuat antara HealthBali (PT Strategic Healthcare Indonesia) (selanjutnya disebut «Agen») dan Pengguna sistem HealthBali Booking (selanjutnya disebut «Pemberi Kuasa»).
Perjanjian ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan HealthBali Booking (selanjutnya disebut «Ketentuan»), yang tersedia di healthbali.info/terms-of-service. Istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian ini memiliki pengertian sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan.
Perjanjian ini dianggap telah dibuat sejak Pengguna mengonfirmasi kebutuhan untuk berinteraksi dengan Mitra atau mengonfirmasi pemesanan Kunjungan. Konfirmasi tersebut dapat dinyatakan melalui persetujuan eksplisit Pengguna untuk pemilihan, pengaturan, dan pemesanan Kunjungan pada Mitra, termasuk melalui pengiriman pesan melalui Saluran Komunikasi, penekanan tombol konfirmasi, atau pemberian tanda centang pada kotak centang dalam sistem HealthBali Booking.
Perjanjian ini berlaku dan digunakan secara terbatas hanya dalam rangka pelaksanaan Layanan HealthBali dan, apabila berlaku, sebagai bagian dari Paket Wisata yang disediakan oleh HealthBali.
1Pokok Perjanjian
1.1. Pemberi Kuasa menugaskan Agen untuk melakukan tindakan organisasi atas nama Pemberi Kuasa yang diperlukan untuk pengaturan Kunjungan dalam rangka pelaksanaan Layanan HealthBali dan/atau Paket Wisata (selanjutnya disebut «Penugasan»).
1.2. Setiap Penugasan berkaitan dengan permintaan tertentu dari Pemberi Kuasa dan dapat mencakup satu atau beberapa Kunjungan, serta interaksi dengan satu atau beberapa Mitra, apabila hal tersebut diperlukan untuk pengaturan layanan yang bersangkutan.
1.3. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan umum atau permanen kepada Agen untuk bertindak atas nama Pemberi Kuasa di luar Penugasan tertentu.
1.4. Perjanjian ini tidak mengubah atau menggantikan hubungan hukum antara Pemberi Kuasa dan HealthBali sebagai penyedia Layanan HealthBali atau Paket Wisata.
2Ruang lingkup kewenangan
2.1. Dalam rangka Penugasan tertentu dan dalam batas pelaksanaan Layanan HealthBali dan/atau Paket Wisata, Agen berhak bertindak atas nama Pemberi Kuasa untuk:
- mengajukan permintaan pemesanan Kunjungan atau beberapa Kunjungan kepada satu atau beberapa Mitra;
- menyepakati tanggal, waktu, dan kondisi Kunjungan yang bersangkutan;
- menerima pemberitahuan organisasi dan konfirmasi dari Mitra sehubungan dengan Kunjungan tersebut;
- melakukan komunikasi dengan Mitra mengenai pengaturan, perubahan, penjadwalan ulang, atau pembatalan Kunjungan;
- melakukan perubahan pada pemesanan berdasarkan permintaan tertulis Pemberi Kuasa melalui Saluran Komunikasi.
3Pembatasan kewenangan
3.1. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada Agen untuk:
- menandatangani dokumen medis, formulir persetujuan tindakan medis, dan dokumen medis lainnya atas nama Pemberi Kuasa;
- mengambil keputusan medis atau memberikan rekomendasi medis atas nama Pemberi Kuasa;
- membuat perjanjian dengan Mitra yang menimbulkan kewajiban finansial bagi Pemberi Kuasa tanpa persetujuan eksplisit terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dalam rangka Penugasan yang bersangkutan;
- melakukan tindakan yang bersifat finansial di luar lingkup pelaksanaan Layanan HealthBali dan/atau Paket Wisata;
- menyampaikan data pribadi Pemberi Kuasa kepada pihak ketiga yang bukan merupakan Mitra atau penyedia jasa pendukung yang terlibat dalam pelaksanaan Penugasan tertentu, dan di luar cakupan yang diperlukan untuk pelaksanaan Penugasan tersebut;
- menyampaikan informasi medis Pemberi Kuasa kepada Mitra selain Fasilitas Mitra;
- tindakan lain apa pun yang melampaui batas pendampingan organisasi dari Penugasan tertentu.
4Kewajiban Agen
4.1. Agen berkomitmen untuk:
- bertindak dengan itikad baik dan semata-mata demi kepentingan Pemberi Kuasa dalam batas kewenangan yang diatur dalam Perjanjian ini;
- menginformasikan Pemberi Kuasa mengenai perkembangan pelaksanaan Penugasan melalui Saluran Komunikasi;
- tidak melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 2 Perjanjian ini;
- menjaga kerahasiaan data pribadi Pemberi Kuasa sesuai dengan Kebijakan Privasi.
5Imbalan
5.1. Tindakan keagenan yang dilakukan dalam rangka Perjanjian ini dilaksanakan dalam kerangka Layanan HealthBali sebagai produk mandiri HealthBali dan, apabila berlaku, sebagai bagian dari Paket Wisata yang dibayarkan sesuai dengan Kebijakan Keuangan. Pembayaran terpisah atas kewenangan keagenan oleh Pemberi Kuasa tidak dilakukan.
5.2. HealthBali dapat menerima imbalan dari Mitra atas layanan yang diberikannya kepada Mitra berdasarkan perjanjian kerja sama terpisah. Imbalan tersebut tidak timbul dari Penugasan berdasarkan Perjanjian ini, tidak dibayarkan oleh Pemberi Kuasa, dan tidak memengaruhi harga Paket Wisata.
Penerimaan imbalan tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tidak mengurangi kewajiban Agen untuk bertindak dengan itikad baik demi kepentingan Pemberi Kuasa.
5.3. Tata cara dan ketentuan pembayaran Paket Wisata diatur oleh Kebijakan Keuangan yang tersedia di healthbali.info/finance-policy.
5.4. Dalam rangka Perjanjian ini, Agen dapat memberikan bantuan organisasi dalam penyelesaian pembayaran antara Pemberi Kuasa dan Mitra dalam batas Penugasan dan berdasarkan instruksi eksplisit dari Pemberi Kuasa. Bantuan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bagian dari pelaksanaan Layanan HealthBali dan/atau Paket Wisata dan tidak merupakan layanan sistem pembayaran atau perantaraan pembayaran.
Ketentuan ayat ini tidak berlaku terhadap pembayaran yang dilakukan oleh HealthBali kepada Mitra atas namanya sendiri dalam rangka pelaksanaan Paket Wisata. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran HealthBali atas perolehan akses layanan untuk pelaksanaan Paket Wisata sebagai produknya sendiri, dan bukan merupakan tindakan atas nama Pemberi Kuasa.
6Tanggung jawab
6.1. Agen bertanggung jawab semata-mata atas tindakan yang dilakukan dalam batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian ini, dan hanya apabila terdapat kesalahan langsung dari Agen.
6.2. Agen tidak bertanggung jawab atas:
- tindakan, kelalaian, atau keputusan Mitra;
- kualitas dan hasil layanan yang diberikan oleh Mitra, termasuk layanan medis yang diberikan oleh Fasilitas Mitra;
- akibat dari penyampaian informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap oleh Pemberi Kuasa;
- keadaan kahar yang berada di luar kendali wajar Agen;
- ketidaksesuaian antara deskripsi layanan atau Program dengan cakupan aktual layanan yang diberikan oleh Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada area pemeriksaan, metode, atau protokol yang digunakan;
- kegagalan Pemberi Kuasa untuk secara mandiri mengonfirmasi ruang lingkup, isi, dan batasan layanan dengan Mitra sebelum dan, apabila diperlukan, pada saat pelaksanaan Kunjungan.
6.3. Total tanggung jawab Agen berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat melebihi biaya Layanan HealthBali atau Paket Wisata yang menjadi dasar timbulnya Penugasan yang bersangkutan.
7Pencabutan kewenangan
7.1. Pemberi Kuasa berhak sewaktu-waktu mencabut kewenangan Agen atas Penugasan tertentu dengan mengirimkan pemberitahuan yang sesuai melalui Saluran Komunikasi atau ke alamat assistant@healthbali.info.
7.2. Pencabutan kewenangan mengakibatkan berakhirnya Penugasan dan ketidakmampuan Agen untuk melanjutkan pengaturan Kunjungan yang bersangkutan.
7.3. Tindakan yang telah dilakukan oleh Agen sebelum diterimanya pemberitahuan pencabutan kewenangan tetap memiliki kekuatan hukum.
7.4. Pencabutan kewenangan tidak membebaskan Pemberi Kuasa dari kewajiban yang timbul sebelum pencabutan tersebut, termasuk kewajiban pembayaran atas Layanan HealthBali yang telah diberikan sesuai dengan Kebijakan Keuangan.
8Hukum yang berlaku
8.1. Perjanjian ini diatur oleh hukum Republik Indonesia.
8.2. Semua sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini diselesaikan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 14 Ketentuan Penggunaan HealthBali Booking.
9Ketentuan lain-lain
9.1. Perjanjian ini tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan, atau usaha bersama antara para pihak.
9.2. Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah, ketentuan-ketentuan lainnya tetap memiliki kekuatan hukum.
9.3. Perjanjian ini dibuat dalam bentuk elektronik dan memiliki kekuatan hukum penuh.
9.4. Akseptasi dapat dinyatakan melalui pesan melalui Saluran Komunikasi resmi HealthBali Booking, penekanan tombol konfirmasi, atau pemberian tanda centang pada kotak centang dalam sistem.
9.5. Versi terkini Perjanjian ini tersedia di healthbali.info/agency-agreement. Perubahan pada Perjanjian ini berlaku untuk Penugasan baru dan Kunjungan baru yang dibuat setelah perubahan yang bersangkutan berlaku, kecuali disepakati lain oleh para pihak secara terpisah.
Informasi kontak
Untuk semua pertanyaan yang berkaitan dengan Perjanjian ini:
- HealthBali (PT Strategic Healthcare Indonesia)
- Email: assistant@healthbali.info
- WhatsApp: +62 822-3664-7340
- Alamat: Jl. Gatot Subroto II B No. 7A, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80234
HealthBali menangani pertanyaan Pengguna pada hari kerja dalam waktu yang wajar.